AA Umbara dan Anaknya Diduga Diuntungkan Rp3,7 M Terkait Korupsi Bansos Covid-19

oleh -115 Dilihat
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19. (Foto/Pikiran Rakyat)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *