Launching PBB-P2 2026, Pemkot Cirebon Hadirkan Relaksasi Pajak dan Layanan Publik yang Transparan

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Kontroversinews | Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berperan penting bagi roda pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak ini mengalir kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat dalam bentuk nyata. Mulai dari pengaspalan jalan, drainase yang berfungsi optimal, hingga terangnya lingkungan melalui perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU). Tak hanya fisik, pajak ini juga menjadi tulang punggung peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan gratis yang bermutu, serta berbagai program kesejahteraan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Semangat gotong royong inilah yang melandasi Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Pemkot memahami bahwa pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan investasi bersama untuk menciptakan kota yang lebih nyaman dan maju. Oleh karena itu, kebijakan tahun ini dirancang lebih humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, memastikan bahwa kewajiban perpajakan tidak menjadi beban, melainkan kontribusi yang membanggakan.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan adanya program diskon bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2010 hingga 2025. “Kami berikan diskon 50 persen untuk tunggakan lama, ditambah penghapusan sanksi administrasi atau denda. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program PBB-P2 2026 ini. Kesadaran kolektif bahwa pajak adalah modal untuk kesejahteraan bersama harus terus dipupuk.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, Bapak dan Ibu sekalian adalah pahlawan pembangunan yang nyata bagi Kota Cirebon yang kita cintai ini,” pungkas Wali Kota.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyebutkan bahwa peluncuran tahun 2026 ini merupakan titik balik setelah adanya dinamika pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian besar agar ketetapan pajak tahun ini benar-benar mengakomodir kemampuan masyarakat.

“Kami belajar dari dinamika tahun 2024 dan 2025. Aspirasi masyarakat sudah kami kaji, sehingga kami harap tidak ada lagi gejolak,” jelas Mastara.

Mastara merinci bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan. Sebanyak 82.618 SPPT adalah kategori ketetapan di bawah Rp2 juta, sementara sisanya sebanyak 4.167 SPPT berada di atas angka tersebut. Dengan target penerimaan sebesar Rp45 miliar, Pemkot Cirebon optimis angka ini dapat tercapai berkat dukungan dan kepatuhan para wajib pajak.

Didasari oleh Perda Nomor 9 Tahun 2026, relaksasi pajak ini diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Mastara menekankan bahwa transparansi akan selalu dijunjung tinggi.

“Tugas kami adalah mengelola amanah ini. Ketika masyarakat patuh membayar, mereka sebenarnya sedang membangun puskesmas yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, dan infrastruktur yang lebih kuat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Cirebon juga terus mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal digital dan perbankan agar warga tidak perlu mengantre lama. Kemudahan layanan ini menjadi komitmen Pemkot untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan. ***

Berita Terkait

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial
LPKN: Kisruh Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Kesalahan Administrasi
Tabir Misteri Kematian Massal Ikan Dewa Kuningan
Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS
TMMD ke-127 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kampung Gunung Leutik, Rancabali
AMKI Cirebon Raya Dikukuhkan, Hadir Untuk Menunjang Media dan Konten Kreator
Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Wali Kota: Pers Adalah Fondasi Nalar Publik yang Sehat
Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:25

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:55

LPKN: Kisruh Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Kesalahan Administrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:44

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:43

Launching PBB-P2 2026, Pemkot Cirebon Hadirkan Relaksasi Pajak dan Layanan Publik yang Transparan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:25

TMMD ke-127 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Kampung Gunung Leutik, Rancabali

Berita Terbaru