Kapuspen Sebut TNI Asesmen Prajurit Sebelum Menjabat di 14 K/L

- Pewarta

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.

“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, dia mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.

“Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.

“Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya.

Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.

“Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. **ANT

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:39

Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:04

Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.

Berita Terbaru

REGIONAL

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:36