Gelar Operasi Keselamatan Jaya, ini 7 Sanksi Pelanggar yang Ditindak

- Pewarta

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Keselamatan Jaya

Operasi Keselamatan Jaya

JAKARTA Kontroversinews.com – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.

Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:

1. Pengemudi yang menggunakan handphone.

– Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu

2. Pengemudi yang masih di bawah umur

– Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta

3. Berbonceng lebih dari satu orang

– Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI

– Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

5. Mengemudikan dalam pengaruh alkohol

– Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 Juta 6. Melawan arus

– Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt

– Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

Deny

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27