Polisi Jelaskan Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Pengacaranya

- Pewarta

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto/Kompastv)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto/Kompastv)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan.

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru