Ribuan Produk Makanan Bekas Hingga Farmasi Disita di Bandung

- Pewarta

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik penjualan pangan olahan dan farmasi yang berada dalam kondisi rusak. (Foto/kumparan)

Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik penjualan pangan olahan dan farmasi yang berada dalam kondisi rusak. (Foto/kumparan)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Polisi membongkar gudang sekaligus lokasi penjualan produk-produk makanan bekas kebanjiran. Ribuan produk makanan hingga obat farmasi itu akhirnya disita.

Gudang sekaligus tempat penjualan tersebut berlokasi di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Di area gudang berukuran cukup besar itu, menumpuk produk-produk yang biasa dijual di minimarket dalam kondisi rusak.

Beberapa produk tersebut di antaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi. Gudang sekaligus tempat penjualan itu dimiliki oleh tersangka berinisial DH.

“Produk-produk ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut yang telah dikutip dari Detikcom, Jumat (23/4/2021).

Erdi menjelaskan produk tersebut awalnya didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk. DH kemudian membeli lagi ratusan ribu produk itu dengan harga Rp 330 juta.

DH kemudian membawa produk-produk tersebut dari sebuah gudang di Bekasi menuju ke komplek pergudangan di Bandung yang disewa oleh DH. Produk-produk itu dibawa dengan menggunakan 15 unit truk.

Di gudang itulah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali.

“Di sinilah (gudang) tersangka melakukan pembersihan dari bekas kebanjiran, mensortir kemudian menjual kembali,” kata Erdi.

Dengan menamai gudang itu C-Mart, DH menjual barang-barang itu secara eceran maupun partai besar. Masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH.

“Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka,” tutur dia.

DH menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta.

“Diketahui dari hasil penjualan ini adalah Rp 40 juta sehari,” kata Erdi.

Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.****AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru