Sidang Perkara Sabu 8 Kg, Kedua Pria Ini Divonis 18 Tahun Penjara di Medan

- Pewarta

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi divonis penjara.

ilustrasi divonis penjara.

MEDAN (Kontroversinews.com) – Sidang perkara sabu seberat 8 Kg, yang ditemukan di Mess Pemko Tanjung Balai, dengan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51 tahun) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31 tahun), kini memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021).

Kini, keduanya pun divonis pidana penjara, masing-masing selama 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” vonis hakim dalam sidang di Ruang Cakra III.

Dalam amar putusannya, hakim menuturkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika,” ucap hakim.

Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa pun sontak kaget divonis 18 tahun penjara dan memohon agar diringankan.

“18 tahun? Tolong diringankan pak,” katanya.

Selanjutnya saat hakim menanyakan apakah terima dengan vonis itu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)nya dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Memngutip dari Tribunews, sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Chandra Priono Naibaho menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal  25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 2  kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru