Gunung Rinjani dan Gunung Tambora Telah Dibuka

- Pewarta

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Rinjani di Pulau Lombok

Gunung Rinjani di Pulau Lombok

NTB (Kontroversinews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali membuka aktivitas wisata pendakian dua gunung berapi di Nusa Tenggara Barat, yakni Gunung Rinjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, mulai 1 April 2021.

Aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut sebelumnya ditutup sejak 1 Januari 2021 karena faktor kondisi cuaca buruk di atas pegunungan yang membahayakan nyawa manusia.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady mengatakan aktivitas wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.

“Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam,” katanya seperti yang dikutip dari ANTARA pada Selasa (6/4).

Ia mengatakan para wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib untuk melakukan pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui Playstore.

Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat terhadap para wisatawan, baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.

“Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru pandemi COVID-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE,” kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi, mengatakan pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021.

Setiap pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.

Ia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Para pendaki hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.

Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.***AS

Berita Terkait

Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?
Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan
Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:45

Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10

Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:21

Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:19

Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27