JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polisi melakukan penangpakan pada dr Richard Lee. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.
Richard Lee dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles, Rabu (11/8) di Palembang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya mengatakan telah menahan Richard Lee, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang ilegal akses dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal dan menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara. ***AS