“Si pelaku melawan untuk ditutup tempat usahanya, malah kami disiram air panas. Saya cuma berharap dia minta maaf,” kata anggota Satpol PP Carly Can tuai, Kamis (15/7).
Rakesh yang merupakan di pedagang, warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Atas tindakannya, Rakesh di laporkan ke Polisi dan dijatuhi hukuman 2 hari kurungan atau denda Rp 300 ribu di kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kota Medan.
Usai sidang, Rakesh pun mengeluh. “Mereka datang dengan tiga truk seperti teroris mau menutup warungku. Aku ada lima orang anak sekolah. Saat bagi rapor pakai uang. Semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku bagaimana?” ucapnya dilansir dari Era.id.
Rakesh melanjutkan, sampai saat ini dirinya tak dibantu pemerintah provinsi maupun kota soal PPKM darurat.***AS