11 Buron Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Pekanbaru 2018 ini, 7 lagi Masih Gentayangan

oleh
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.- Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan berhasil menangkap 11 buronan pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Agustus 2018.

“Mereka ada yang masih berstatus sebagai tersangka dan ada yang sudah vonis,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan secara keseluruhan, sejak awal 2018 lalu Kejari Pekanbaru telah menetapkan sebanyak 18 buronan pelaku Tipikor yang melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung.

Dengan ditangkapnya 11 buronan tersebut, artinya masih terdapat tujuh lainnya yang kini masih menjadi pekerjaan rumah kejaksaan. Meski begitu, Suripto memastikan pihaknya akan menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan rumah tersebut selesai tahun ini.

Salah satu buronan korupsi yang berhasil ditangkap baru-baru ini adalah tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru. Dia adalah Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank itu.
Syahroni Hidayat sendiri, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/8) di rumah pribadinya. Saat ini, Syahroni Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk. “Kita akan selesaikan berkasnya, untuk segera disidangkan,” katanya.

Penetapan Syahroni sebagai DPO kata Suripto, sejak Juli 2018 lalu. Ditetapkan sebagai DPO karena tersangka tak merespons surat panggilan dari Kejari Pekanbaru. “Sudah kita panggil beberapa kali, tapi tidak hadir. Ternyata dia pindah ke Medan, yang sebelumnya tinggal di Rumbai, Pekanbaru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari juga menangkap terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Dia adalah drg Mariane Donse Br Tobing.
Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara.

Sembilan buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Mereka adalah Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tinggi Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru, Riau.

Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur,

Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).
Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).

Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai¿ terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.

Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Seterusnya, Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.

Terakhir, T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3). (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *