Usulan Hak Integrasi, Lapas Brebes Sinergi dengan Bapas Pekalongan Gelar Sidang TPP

- Pewarta

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, (Kontroversinews).- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang penting dalam menentukan program pembinaan dan pembimbingan. Hal ini dilakukan dengan menentukan tingkat resiko dan kebutuhan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Proses penentuan tersebut dilakukan dengan melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengelar sidang TPP dalam rangka pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan, Kamis (17/10). Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan.

Bertempat di Aula Blok Hunian Lapas Kelas IIB Brebes, Sidang dipimpin oleh ketua TPP Ibnu Sina Nurisqiawan yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), menyambut hangat jajaran PK Bapas Pekalongan yang hadir pada sidang TPP. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Wali Pemasyarakatan Lapas Brebes.

Sebanyak 44 narapidana turut serta dalam sidang ini, dengan 5 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 10 orang diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB) dan 28 orang usulan pekerja Bimker serta 1 orang usulan register F.

Ibnu Sina, yang menekankan pentingnya proses integrasi bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Proses integrasi ini sangat penting untuk memastikan para narapidana siap kembali ke masyarakat. Kami memberikan pembinaan yang komprehensif agar mereka bisa siap dan berkontribusi positif setelah bebas,” kata Ibnu Sina.

Selama sidang, berbagai masukan diberikan kepada narapidana oleh anggota TPP, dan wali pemasyarakatan. Masukan-masukan tersebut mencakup aspek kesehatan, disiplin, dan kesiapan mental untuk menjalani masa integrasi.
Sementara itu, Rani Supriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan juga memberikan sejumlah masukan dalam kesempatan tersebut.

“Untuk melakukan wajib lapor ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Ini untuk memastikan mereka tetap berada dalam jalur yang benar dan yang paling penting tidak melakukan pengulangan tindak pidana lagi,” tegas Rani.

Salah satu narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat, menyatakan rasa syukurnya.

Dengan terselenggaranya sidang tersbut, diharapkan para narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat menjalani masa integrasi dengan lancar dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap. Sidang TPP ini menjadi salah satu prosedur dan upaya Lapas Brebes dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan. (Yance)

Berita Terkait

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas
Pemprov Jatim Sediakan 412 Masjid Ramah Pemudik di seluruh Jawa Timur
BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2024
Angkasa Pura: Jumlah Pemudik via Bandara Minangkabau Turun 12 persen
Kementerian ESDM Ajak Warga Waspadai Potensi Erupsi Gunung Ruang
Posko Mudik Banser Siaga 24 jam Layani Pemudik
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi Panitia Paskah Raya GPdI Zona IV

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 16:01

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 April 2025 - 15:58

Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 13:31

BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2024

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:39

Angkasa Pura: Jumlah Pemudik via Bandara Minangkabau Turun 12 persen

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:31

Kementerian ESDM Ajak Warga Waspadai Potensi Erupsi Gunung Ruang

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37