Usulan Hak Integrasi, Lapas Brebes Sinergi dengan Bapas Pekalongan Gelar Sidang TPP

oleh
oleh

Brebes, (Kontroversinews).- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang penting dalam menentukan program pembinaan dan pembimbingan. Hal ini dilakukan dengan menentukan tingkat resiko dan kebutuhan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Proses penentuan tersebut dilakukan dengan melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengelar sidang TPP dalam rangka pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan, Kamis (17/10). Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan.

Bertempat di Aula Blok Hunian Lapas Kelas IIB Brebes, Sidang dipimpin oleh ketua TPP Ibnu Sina Nurisqiawan yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), menyambut hangat jajaran PK Bapas Pekalongan yang hadir pada sidang TPP. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Wali Pemasyarakatan Lapas Brebes.

Sebanyak 44 narapidana turut serta dalam sidang ini, dengan 5 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 10 orang diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB) dan 28 orang usulan pekerja Bimker serta 1 orang usulan register F.

Ibnu Sina, yang menekankan pentingnya proses integrasi bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Proses integrasi ini sangat penting untuk memastikan para narapidana siap kembali ke masyarakat. Kami memberikan pembinaan yang komprehensif agar mereka bisa siap dan berkontribusi positif setelah bebas,” kata Ibnu Sina.

Selama sidang, berbagai masukan diberikan kepada narapidana oleh anggota TPP, dan wali pemasyarakatan. Masukan-masukan tersebut mencakup aspek kesehatan, disiplin, dan kesiapan mental untuk menjalani masa integrasi.
Sementara itu, Rani Supriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan juga memberikan sejumlah masukan dalam kesempatan tersebut.

“Untuk melakukan wajib lapor ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Ini untuk memastikan mereka tetap berada dalam jalur yang benar dan yang paling penting tidak melakukan pengulangan tindak pidana lagi,” tegas Rani.

Salah satu narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat, menyatakan rasa syukurnya.

Dengan terselenggaranya sidang tersbut, diharapkan para narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat menjalani masa integrasi dengan lancar dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap. Sidang TPP ini menjadi salah satu prosedur dan upaya Lapas Brebes dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan. (Yance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *