“Kita baru buka mulai tanggal 17 September kemarin. Kalau emang ada (anak usia di bawah 12 tahun) itu kedua orang tuanya harus sudah divaksin,” kata Kepala Humas TMII Adi Widodo, Minggu (19/9/2021).
Diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata. Salah satunya anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Terkait itu, Adi mengatakan bahwa pihak pengelola memberlakukan diskresi peraturan yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). “Untuk aturan wisata kami ikuti diskresi dari Menparekraf. Jadi aturan itu kan nggak kaku banget, diserahkan ke pengelola masing-masing,” katanya.
Dikutip dari laman Kemenparekraf, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa bagi orang tua yang ingin membawa anak berusia 12 tahun untuk rekreasi dan sebagainya, akan diberikan diskresi masing-masing ke keluarga. Lantas, keluarga bisa mengambil keputusan atau kebijakan mereka dengan pihak Satgas COVID-19 tempat wisata, hotel, dan restoran.