JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melintasi ibu kota. SELENGKAPNYA
Tag: Cara Membuat STRP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.