JAKARTA (Kontroversinews.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan SELENGKAPNYA
Tag: BPKN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.