Pos penyekatan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-POlri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Instansi Terkait. Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen dimaksud khususnya bagi pengendara luar Kota Semarang akan diputar balik oleh petugas.
Polrestabes Semarang menggunakan pola kanaliasasi dalam penyekatan sebagaimana disampaikan oeh Kasatlanats “Kita gunakan pola kanalisasi yaitu di perbatasan Mangkang itu kita siapkan khusus kanaliasasi sepeda motor sendiri, petugas dan ambulan sendiri, roda empat dan roda enam sendiri,” tandasnya.
Petugas juga telah membuat himbauan pada masyarakat mengenai sektor-sektor apa saja yang boleh masuk wilayah Kota Semarang, serta pada jarak 1 kilometer sebelum memasuki pos penyekatan petugas menyiapkan himbauan yang berbunyi “Awas ada PPKM Darurat siapkan surat-surat sesuai dengan apa yang telah diatur”
“Di 5 kilometer kita sudah menyiapkan himbauan di spanduk, di 200 juga sama dan mendekati pos penyekatan juga ada himbauanya jalur roda dua khsuus, jalur essesial dan kritikal juga khusus dan jalur umum juga khusus jadi ada kanalisasi untuk pola penyekatan di Polrestabes Semarang.
Sampai hari ini Total kendaraan yang telah diperiksa Polrestabes Semarang yaitu 2.161 Unit, dan 351 Unit kendaraan telah diputar balik.(Samira Jateng)