Pria yang Diisukan Selingkuhan Desiree Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

oleh
pria yang diisukan selingkahan desiree

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Calvino dilaporkan bersama adiknya, Calvina Samudra terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada Kamis (8/4).

Nama Calvino sendiri tengah menjadi perbincangan setelah Hotma memperlihatkan foto kebersamaan antara Desiree dengan pria tersebut. Desiree sendiri merasa Hotma telah menudingnya selingkuh dengan menunjukkan foto tersebut.

Calvino Samudera, pria yang ada di foto bersama Desiree Tarigan yang pernah ditunjukkan Hotma Situmpol di hadapan media dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Hotma membantah bahwa ia menyatakan pria itu merupakan selingkuhan Desiree.

Siti Farhani Djamal selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa kliennya bersama Calvino terlibat dalam sebuah kerja sama bisnis.

“Dia sebagai konsultan bisnis menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi keuangan, SDM, dia mampu untuk mengurus itu,” kata Siti di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).

Siti menjelaskan dalam kontrak kerja sama itu, Calvino dipercaya mengelola bisnis alat kecantikan milik korban. Kerja sama itu menjanjikan keuntungan hingga Rp1 miliar.

Mengutip dari Cnn Indonesia, dalam perjalanannya, korban lantas membayar uang sebesar Rp280 juta sebagai biaya jasa konsultasi dengan kontrak mulai 12 Oktober 2020 sampai 12 April 2021.

Siti menyebut antara kliennya dan Calvino juga telah dilakukan penandatanganan kontrak. Selain itu, juga ada bukti pembayaran uang ratusan juta itu dari korban kepada Calvino.

Namun, kata Siti, setelah semuanya dilakukan, pada Januari 2021, Calvino justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

“Kemudian saya minta pertanggungjawabannya gimana, dia enggak ada iktikad baik. Sampai kemarin saya kasih batas waktu, kalau memang dia tidak ada iktikad baik, saya akan upayakan hukum,” tutur Siti.

Siti menyebut karena tak kunjung ada iktikad baik dari Calvino untuk menyelesaikan permasalahan, kliennya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Kita minta keadilan tentang pertanggungjawaban pekerjaan. Gimana seperti yang dia janjikan di awal, dia sempet menjanjikan omset Rp1 miliar per bulan,” ucap Siti.

Laporan ini diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 8 April 2021.

Pihak pelapor yakni Siti Farhani Djama selaku pengacara korban. Sedangkan pihak terlapor yakni Calvino Samudra dan Calvina Samudera.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *