“Ya, korban dinyatakan meninggal ketika dia dirawat di rumah sakit,” kata kepala polisi Muara Enim AKBP ARIS Rusdiyanto, ketika ditanya konfirmasi AFP pada hari Sabtu (26/3).
Diketahui, insiden pembakaran terhadap DN dan (sebelumnya, polisi bernama Anr) dilakukan pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 10:30 pagi. Wib. Pada saat kejadian itu, DN, yang merupakan kekasih yang gelap dan, sedang mengunjungi rumah yang disewa oleh korban, W, di Jalan Jalan Ade Irma Suraryani, Desa Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga cemburu, dan dia memasuki rumah dan segera menumpahkan bensin kepada korban. Selanjutnya, dan nyalakan korek api sampai terbakar.
Sebagai hasil dari insiden itu, DN diperlakukan insentif di Rumah Sakit Muara Enim. Sebelum dinyatakan mati hari ini, DN, menurut laporan, melewati periode kritis. Polisi Regional Selatan Sumatra sebelumnya menyatakan, jika itu bersalah, Brigpol dan pasal perencanaan pembunuhan didakwa dengan hukuman mati atau rantai abadi.
“Kami akan menempatkan anggota kami (Brigpol dan) dengan Pasal 340 dari KUHP (mengancam akan mati hukuman atau pemenjaraan kehidupan),” kata Inspektur Kepolisian Regional Sumatra, Toni Harmanto, mengatakan kepada wartawan. Kamis (17/3).
Toni mengatakan ada unsur cinta segitiga di antara para korban dan. Dia mengevaluasi bahwa ada unsur yang disengaja dan perencanaan yang terjadi dalam kebakaran.
“Kami mengevaluasi perencanaan orang-orang ini untuk membakar para korban, sehingga dengan peristiwa ini bahwa korban menderita luka bakar 80 persen dan brigadir dan juga menderita luka bakar 60 persen karena mereka ingin menyelamatkan korban,” kata Kapolda.*