Perempuan Pembuang Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam Tiga Bulan Penjara

oleh

Bogor (Kontroversinews.com) – Perempuan berinisial K (56) yang merupakan pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman tiga bulan penjara.

Menurut dia, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, tapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

“Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara),” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.

Sementara, K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang.

“Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, engga sengaja. Saya minta maaf sekali,” tuturnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo menyebutkan bahwa kejadian yang videonya sempat viral di dunia maya itu terjadi pada Minggu, 9 Maret 2021.

Menurut dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satwa kuda nil bernama Ari, tak hanya ditemukan sampah berupa botol plastik berwarna biru, melainkan juga didapati gumpalan tisu.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *