JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan itu diambil Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
“Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama itu sejalan (dengan) apa yang kami bahas melalui Panitia Kerja Haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin, dari semua unsur kami mendukung, memaklumi,” kata Yandri dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Sebagai mitra Kementerian Agama, Yandri menyebut, Komisi VIII tahu persis dan langsung terlibat dalam persiapan pemberangkatan calon jemaah haji. Yandri paham bahwa sejatinya pemerintah telah mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.
Selain itu, tak dapat dipungkiri bahwa pandemi virus corona mengancam keselamatan para jemaah. “Sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia. Dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi Covid-19,” ujar Yandri.