“Kita berhasil mengamankan pelaku berkat adanya rekaman CCTV perusahaan,” kata Indra.
Mengutip dari Detikcom, AS merupakan residivis dari kasus yang sama. Ia baru saja keluar penjara pada 2018 lalu.
Di pihak tersangka, AS mengaku, belum sempat menjual laptop tersebut. Niatnya, uang hasil jual laptop tersebut untuk membiayai kedua anaknya.
“Gak sempet dijual. Uangnya untuk ngidupin keluarga. Saya kan pisah dengan istri saya. Dua anak sama saya,” kata AS.
Akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***AS