Sementara itu, dilihat pada kondisi dan pengalaman pada kasus-kasus lainya, Hasil evaluasi oleh Inspektorat sebaga Pengawas internal pemerintah banyak yang menganggap tidak signifikan untuk mendukung penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, terkesan mandek dan tidak ada kesimpulan, sehingga, untuk adanya kepastian hukum publik menunggu telaah berdasarkan fakta lapangan pihak kejaksaan Negeri Wakatobi.
Mengutip dari suarapantau.com, beberapa Forum dan Lembaga Swadaya Masyarakat, berharap tak mesti ada Demonstrasi untuk mendapatkan kepastian hukum Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Jaringan Internet Desa Tahun Anggaran 2018/2019 di Kabupaten Wakatobi. (Ipul)