Kasus Korupsi Dana Desa Tiga Mantan Pjs Kades Diancam 20 Penjara

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | Kontroversinews.- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2016 yang menyeret tiga mantan Pjs Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang yakni, mantan Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi Atok Suanto, mantan Pjs Kades Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Dadih, dan mantan Pjs Kades Ciandur, Kecamatan Saketi Iyan Syafrudin.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiga mantan Pjs kades telah merugikan keuangan negara masing-masing Pjs Kades Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi sebesar Rp 471 juta, Pjs Kades Ciandur, Kecamatan Saketi sebesar Rp 416 juta dan Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi sebesar Rp 311 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Ario Wicaksono membenarkan, berkas perkara mantan ketiga Pjs kades sudah dilimpahkan ke tingkat penuntutan untuk disidangkan secara berurutan di Pengadilan Tipikor. Ario menegaskan, proses persidangan ketiga Pjs kades sudah dilaksanakan tiga kali.

“Sekarang kasusnya dalam tahap pemeriksaan para ahli untuk memberikan keterangan perbuatan ketiga Pjs kades,” kata Ario, Selasa (27/8/2019).

Ia berharap pada sidang selanjutnya para saksi bisa lebih terbuka saat memberikan keterangan yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Nanti akan memasuki sidang yang ke empat. Kita berharap para ahli dapat memberikan keterangan sesuai peraturan serta BAP,” harapnya.

Sebelumnya, status ketiga Pjs Kades ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Ia menargetkan, putusan berkas perkara ketiga mantan Pjs kades itu sudah keluar pada September mendatang.

“Pada bulan Agustus ini kan baru pemeriksaan saksi, mungkin bulan depan (September) sudah ada putusan,” ujarnya.

Ketiganya diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ketiganya terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. ***

sumber : Bantenews.com

Berita Terkait

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38

PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:27

Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru