Kemudian dia menegaskan, pemerintah harus segera benahi tata kelola, kalau tidak masalah ini akan terus berlarut-larut setiap tahunnya. Bahkan, kata dia, jika ada ASN atau PNS yang bolos di sekolah pun patut untuk dikeluarkan.
“Segera benahi lah tata kelola nya dulu. Bukan masalah statusnya. Kalau saya malah guru-guru yang statusnya ASN pun, PNS tapi suka bolos, ga pernah ngajar buang lah dari sekolah-sekolah kita. Buat apa? Yang PNS diarahkan di daerah 3T tetapi dia ngajarnya di kota buanglah dari sekolah taruh di tempat lain. Jadi tata kelola SDM nya jelas. Selama itu ga dibenahi ya ga akan pernah selesai,” imbuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, dalam jangka pendek solusi penyelesaian upah guru honorer bisa dengan pemerataan gaji sesuai dengan ASN.
Ya harusnya disamakan saja dengan gaji pokoknya PNS, makanya nanti mereka kalau sudah lulus PPPK segera ikut yang disebut dengan PPG (pendidikan profesi guru) supaya mereka dapat tunjangan profesi. Supaya tidak hanya gaji pokok tapi juga tunjangan profesi,” kata Cecep.
Dia menilai, pemerintah tidak memiliki data pemetaan guru honorer sehingga permasalahan ini terus menerus berulang. “Jadi layaknya gitu, ya samakan saja dengan gaji pokoknya PNS, selebihnya tunjangan profesinya segera diurus supaya mengikuti PPG dan sertifikasi tunjangan guru yang jumlahnya 1 kali gaji pokok,” pungkasnya.***AS