“Karena orang tua saya tidak pernah mengajari saya cara menipu, tetapi, sayangnya, ini harus terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, periode penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kenz, diperpanjang oleh Unit Penelitian Kriminal Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Informasi Komunitas (KARO Penmas) Divisi Polisi Brigadir General Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, perpanjangan periode penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penelitian dugaan penipuan aplikasi binoma.