Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

oleh
oleh
Herry Wirawan. Foto/Ist

BANDUNG Kontroversinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu terbukti memperkosa belasan santri.

Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya. “Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima,” tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. “Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya,” kata Ira.

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya. “Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti akan sehat,” tandas Ira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *