Yang terakhir kita rasakan saat sekarang ini, adalah situasi kedaruratan yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif, menjadikan penanganan dampak pandemi covid-19 semakin menuntut keseriusan kita bersama.
Kebijakan terakhir yang diambil pemerintah adalah pemberlakuan PPKM Darurat, yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Langkah pemberlakuan PPKM Darurat menjadi ikhtiar demi keselamatan kita bersama, dan kiranya masyarakat memahami bahwa inilah langkah terbaik yang harus ditempuh.
Kita harus obyektif bahwa Pandemi Covid-19 yang dialami seluruh warga di berbagai belahan dunia, berada pada situasi yang berbeda-beda di tiap negara. Sebagian sudah mampu melewati masa krisis, sehingga aktifitas dan dinamika dalam masyarakat sudah kembali sebagaimana sebelum ada pandemi Covid-19, akan tetapi sebagian masih harus menghadapi gelombang demi gelombang Pandemi Covid-19.
Untuk itu, bersama-sama, kita menyelamatkan masyarakat, menyadarkan masyarakat bahwa pandemi ini adalah persoalan bersama, yang harus dihadapi secara bersama-sama. Bahwa peraturan yang diberlakukan saat ini adalah upaya untuk memberikan keselamatan kepada seluruh elemen masyarakat, agar Pandemi ini segera berlalu, dan kita songsong kehidupan yang semakin baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Bersama oleh Forkopimda Kabupaten Wonogiri dengan jajaran Forkopincam Se-kabupaten Wonogiri. (Halimi/Pendim 0728 Wng).***AS