“Modus perbuatan yang dilakukan tersangka NM saat itu sebagai PPTK adalah kegiatan pembayaran bantuan transpor petugas senilai ratusan juta rupiah, namun tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di puskesmas se-Kota Prabumulih atau fiktif,” katanya.
“Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan penerima bantuan transpor, kemudian tersangka membuat laporan fiktif pembayaran honor petugas medis Home Visit, dan memalsukan tanda tangannya,” katanya.
Dia mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Sebelum berlanjut ke Kejari, kasus ini, (kami) telah berkoordinasi bersama APIP. Proses hukum kita lakukan, langkah terakhir. Karena tersangka pasang badan hingga akhirnya proses hukum berlanjut. Sejauh mana pelanggaran hukum atau tidak pidana dilakukannya, bisa dilihat proses hukumnya di persidangan nanti,” jelasnya.
Tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Bergantung proses persidangan, juga fakta dan buktinya nanti pada proses hukum selanjutnya,” katanya.