Perlu diketahui, billboard sendiri dibangun dan dibuat tak lain difungsikan sebagai media/alat informasi publik. Nantinya, dibillboard tersebut akan dipasang sepanduk berisikan APBDes sebagai upaya pemdes dalam melakukan keterbukaan informasi anggaran yang diterima disetiap tahunnya. melalui billboard tersebut jugalah, pemerintah desa didaulat bisa mempublikasikan setiap rupiah dari anggaran yang mereka gunakan. sehingga kedepannya, anggaran di tiap desa jadi transparan dan akuntabel.
Program pembuatan billboard ini bagus, tapi kehadiran banyaknya pihak ketiga yang berebut pengadaan serta pembuatannya juga diduga melakukan perbuatan diadakannya uang kembalian/cashback (gratifikasi) kepihak kades/kuwu. akan wartawan media ini kupas tuntas, ditulisan berikutnya. (KUSYADI)