“Awalnya pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Sorkot, BD merupakan istri kedua dari Bripka IPS. Di mana, keduanya baru saja menikah sekitar 3 bulan.
“IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD sendiri merupakan istri kedua dari IPS. IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik. Pelaku diancam melanggar Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman pidana pidana 2 tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi, masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti apalagi meninggal, dipecat pasti,” tandasnya.
Mengutip dari Okezone.com, sebelumnya pada Selasa 22 Juni 2021, Bripka IPS diketahui sebelum membakar istrinya, ia sempat melakukan penganiayaan. Istri pelaku sebelum meninggal dunia sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 22 Juni 2021.
Kapolres Sorong kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan korban mengalami luka bakar cukup serius pada sekujur tubuhnya. “Korban merupakan anggota Bhayangkari, Polres Sorong Kota, ia menderita luka bakar cukup serius pada sekujur tubuh dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Medis,” ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.***AS
Response (1)