Karenanya, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153.
“Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menilai keberadaan debt collector sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.
“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, ini masuk sembarangan orang, itu sebenarnya tidak boleh secara perdata,” katanya yang telah dilansir dari Cnn Indonesia.***AS