“Korban langsung laporan ke polsek setempat, tim gabungan antara polsek Ciwidey, Polresta Bandung dan kita minta back up dari Polda Jabar sehingga dalam kurun waktu 1×24 jam keempat tersangka bisa kita tangkap,” ungkap Kusworo.
Terdapat empat orang tersangka yang terdiri dari dua orang pelaku perkosaan dengan pencurian dan kekerasan, sementara dua orang lainnya melakukan perencanaan kejahatan mulai dari tempat karaoke dan seterusnya. Salah seorang tersangka melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur di kakinya.
“Adapun hasil kejahatan belum sempat dibagi, karena dalam 1×24 jam bisa kita amankan dan kita masih bisa dapatkan daripada korban hasil kejahatan utuh baik itu sepeda motor, handphone dan lain sebagainya,” ungkap Kusworo.
Kusworo mengungkapkan, korban merupakan seorang pekerja swasta dan berstatus janda. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 sub 285 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dan atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 285 tentang perkosaan dengan masing-masing ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kusworo.