Selama Bunga Desa itulah petugas melakukan pendampingan kepada warga desa pelaku usaha mikro untuk mengurus izin usaha. Petugas menerangkan apa manfaatnya melakukan pengurusan ini, misalnya agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga kemudahan mengakses bantuan permodalan. “Setelah tahu manfaatnya, banyak pelaku usaha mikro yang berbondong-bondong mengurus izin usaha ini,” kata Ipuk.
Menurut data dari DPMPTSP, pemkab telah mengeluarkan 527 izin usaha mikro sekaligus Nomor Induk Berusaha untuk warga Desa Temuasri. Selama program Bunga Desa yang telah berjalan selama delapan pekan, total ada 1.117 izin usaha mikro yang telah diterbitkan. Angka ini, kata Ipuk, di luar jumlah pelaku usaha lain yang mengurus secara mandiri lewat online
“Ini melebihi target kami yang awalnya 1.000 izin selama 100 hari awal pemerintahan kami. Namun, saya minta ini dipacu terus,” imbuh bupati yang baru dilantik pada 26 Februari itu.
Selain jemput bola layanan izin usaha mikro, Pemkab Banyuwangi juga membuka layanan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga desa setempat.