E-KTP Bisa Dicetak Sendiri Pakai Kertas HVS? Ini Kata Dukcapil Kemendagri

oleh
oleh
Ilustrasi/ e-KTP bisa dicetak sendiri.

Ditjen Dukcapil Kemendagri terus membenahi pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat. Salah satunya dengan merencanakan E-KTP dapat dicetak sendiri.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dari 24 layanan Adminduk, 22 layanan dapat dicetak dengan kertas putih biasa. Adapun mereka yang masih dalam proses, mereka dicetak dengan kertas putih yaitu e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Layanannya bisa online dan dan dicetak dengan kertas putih biasa,” kata Zudan dalam situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (24/3/2022).

Saat ini, dokumen kependudukan seperti kartu keluarta (KK) bisa dicetak melalui kertas HVS putih 80 gram.
“Warga memiliki kesempatan untuk mencetak dokumen mereka sendiri, Anda dapat meminta file ke kantor dukcapil lokal. Untuk kolega untuk berurusan dengan Internet, persyaratan dimuat. Kemudian, ketika file telah dikirim melalui email elektronik atau whatsapp. Kemudian Teman-teman itu dapat memimpin dokumen itu sendiri di rumah dengan ukuran kertas HVS White A4 80 gram, “kata Zudan.

Hal ini sudah diatur di dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak lagi menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.

Dengan sudah menggunakan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store.

Dirjen Zudan juga menambahkan, dengan revolusi kertas putih biasa ini, negara melakukan penghematan yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *