Archye menjelaskan DRS telah menjual dua perabotan milik ibunya. Penjualan yang pertama adalah meja dan kursi kemudian penjualan yang kedua adalah kompor gas bantuan dari Bupati Bantul. “DRS membawa kompor gas kemudian menjualnya pada saat perjalanan ke tempat pacarnya di Jawa Timur.
Kalau uangnya itu dari keterangan sudah digunakan (DRS) untuk kebutuhan pribadi dan untuk membelikan barang untuk pacarnya,” ujarnya.
Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara. “DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual,” pungkas Archye.