Kuningan,
| Polemik terkait anggota DPRD berinisial "S" yang saat ini bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terus menjadi sorotan. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, muncul dugaan adanya upaya perlindungan terhadap anggota DPRD berinisial "S" tersebut.
Pembuktian dugaan pelanggaran etika dan moral dapat merujuk pada hasil tes urine istri sah berinisial "S" saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Nusaherang.
Pasalnya, dalam berkas persyaratan nikah di KUA Nusaherang, hasil pemeriksaan kesehatan hanya mencantumkan keterangan "sehat" tanpa penjelasan rinci mengenai hasil tes urine. Padahal, hasil pemeriksaan kesehatan, khususnya tes urine, termasuk dalam ranah kode etik dan kerahasiaan medis.
Apabila hasil tes urine menunjukkan positif hamil sebelum pernikahan, hal itu dapat menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan asusila. Karena itu, BK DPRD dinilai harus memberikan rekomendasi sanksi tegas, mengingat persoalan tersebut dianggap mencoreng marwah DPRD, terlebih karena inisial "S" diketahui merupakan anggota BK DPRD sendiri.
Partai Golkar, sebagai partai yang mengusung aspirasi rakyat, juga didorong untuk mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan dari partai maupun dari keanggotaan DPRD apabila dugaan tersebut terbukti.
Namun sebaliknya, apabila hasil tes urine dari Puskesmas Nusaherang menyatakan negatif, maka pihak inisial "S" memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk menggugat ke PTUN guna merehabilitasi nama baiknya atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan kesehatan, khususnya tes urine dari Puskesmas Nusaherang, dinilai dapat menjadi salah satu alat bukti penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh inisial "S".
Badan Kehormatan (BK) DPRD pun didesak segera meminta keterangan resmi dari pihak Puskesmas Nusaherang sebagai dasar pembuktian dugaan pelanggaran kode etik agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. ***