Dari hasil pengawasan atau pemantauan dibeberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat dan alkes maupun HET Obat serta Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19, disamping itu penjualan obat sesuai resep.
“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain, dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tutur Kasat Narkoba AKP Udiyanto. ( Rico )