Tangerang (Kontroversinews.com) – Polisi menangkap pelaku pembunuhan suami istri yang terjadi di Perumahan Giri Loka 2, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat malam (12/3/2021).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Wahyu Wahyu Apriansyah (22) di Tambun, Bekasi pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Iman mengungkapkan, pelaku tidak lain adalah pekerja atau kuli bangunan yang tengah menggarap renovasi rumah korban.
“Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban,” ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena terancam pidana pembunuhan berencana.
“Terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUH Pidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup,”
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan satu WNA jerman dan istrinya di rumahnya kawasan BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Diketahui, WNA tersebut berinisial K dan istrinya N yang meninggal di rumahnya sendiri di Perumahan Griya Loka 2, BSD, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan kalau pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut.
“Kemudian update, pelaku sudah diindentifikasi dan sekarang sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan antara polsek dan polres,” kata Angga di Mapolresta Tangerang Selatan dilansir dari Tribunnews, Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi dan tangkapan layar CCTV. Menurut Angga, pelaku ini diduga sudah saling kenal dengan kedua korbannya.
Diketahui, korban berinisial K alias si WNA sudah dinyatakan meninggal di lokasi dengan luka dibagian leher. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan soal motif pembunuhan tersebut.***AS