“Janjinya dengan biaya Rp 10 juta per orang, dalam dua tahun akan diberangkatkan umroh. Katanya itu dikembangkan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban. Menurutnya, untuk sementara korban dari Mojokerto saja berjumlah 17 orang dengan total kerugian Rp 414 juta.
“Untuk sementara kami menemukan kerugian ratusan juta,” jelas Andaru.
Kerugian Rp 414 juta itu berasal dar kerugian calon jemaah umroh Rp 130 juta dan kerugian investasi bodong Rp 284 juta.