BATUBARA (Kontroversinews.com) – Sungguh keji kelakuan ayah tiri di Batubara yang nekat menghamili Bunga (16) yang bukan lain adalah anak tirinya hingga melahirkan seorang bayi.
Pelaku perbuatan cabul tersebut adalah STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali.
Hal itu diungkaokan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).
Dikatakannya korban merupakan putri dari istri ke tiganya.
“Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya. Korban merupakan anak tiri tersangka,” ujar AKBP Ikhwan Lubis.
Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun, dimana saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun di paksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.
“Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas,” ujar Ikhwan dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.
“Diancam, di paksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya,” katanya.
Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam bunga. Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan di ketahui oleh orang kandungnya.
Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Batubara itu. ***AS