2 Pria Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi

oleh
Ilustrasi penggandaan uang. (Shutterstock)

BLORA (Kontroversinews.com) – Keduanya bernama Moh Abu Tohir (49) seorang residivis dan Nur Iskandar keduanya warga desa Sumbertleseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua pria asal Bojonegoro Jawa Timur, yang mengaku dukun penggandaan uang diamankan petugas gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, dan tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur.

Pada Rabu 31 Maret 2021, korban mendapat inbox melalui messenger dari pelaku dengan akun facebook bernama Nur Rahmat yang mengatakan, ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA.

Korban yang tergiur kemudian nekat menemui pelaku dengan alamat yang ditentukan, yaitu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dilansir dari Okezone, pada Senin, 5 April 2021 pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Korban dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat. Korban di ajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

Pelaku yang mengaku Nur Hidayah menghubungi temannya bernama Ote untuk melakukan ritual dibawa pohon bambu dekat makam.

Korban diminta memasukan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar. Saking percayanya, menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Singkat cerita pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

“Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya, beserta barang bukti hasil kejahatanya. nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu,” ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana saat dihubungi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *