Bripda Aydi mengungkap kronologi kejadian. Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga ikut menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ. “Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban,” kata dia menambahkan.
Para tersangka mengaku motif kejahatannya itu karena nafsu. Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tony