Kemendagri Setujui 3 Raperda yang Diajukan Pemkab Bandung

oleh
oleh
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat mengikuti sidang paripurna di DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/6/2022).

SOREANG Kontroversinews.com – Meski mengalami telat waktu dalam pelaksanaannya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang membahas persetujuan 5 Raperda akhirnya bisa diselenggarakan di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/6/2022).

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengungkapkan, dari 5 Raperda yang diajukan, baru 3 Raperda yang sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri, yakni Raperda UMKM, Pondok Pasantren dan LPJ Tahun 2021.

“Alhamdulillah LPJ Tahun 2021 berhasil lolos dan mendapatkan WTP,” ujar Dadang Supriatna seraya menyebutkan, 2 Raperda lagi masih terganjal karena belum adanya hasil kajian dari Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, menjelaskan tentang kepindahan anggota DPRD dari Komisi A ke Komisi B, yakni H. Tete Kuswara dan H. Uya Mulyana yang menjadi Sekretaris Komisi B.

“Kepindahan mereka berdasarkan kesepakatan dari hasil BanMus yang sudah dilakukan,” kata Sugianto dalam rapat paripurna yang dibuka Sekwan DPRD Kabupaten Bandung, H. Uwais Qorni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *