Samosir | Kontroversinews.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sedang menangani kasus perambahan areal penggunaann lain (APL) Tele di Partukkot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara. Sejumlah pejabat Pemkab juga sudah diperiksa terkait dugaan penguasaan APL Tele oleh sejumlah pejabat.
“Kita telah memeriksa Sekdakab Jabiat Sagala, Asisten Tata Praja, Mangihut Sinaga dan Kabag Hukum Setdakab, Lamhot Nainggolan,” kata Kasie Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang SH kepada wartawan, Jumat 21/6/19, di Samosir.
Namun dikatakannya, pemeriksaan para pejabat teras Pemkab Samosir itu belum memasuki masalah kepemilikan lahan oleh oknum tertentu. “Masih fokus terkait pengalihan fungsi hutan negara ke APL,” imbuhnya.
Aben menjelaskan, pihaknya belum memasuki tahap pemeriksaan kepemilikan oleh oknum pejabat maupun orang berduit.
Sekitar 6.000 hektar APL Tele masih menjadi polemik karena belum ada pemetaan fungsi lahan meskipun anggaran pemetaan fungsi oleh Pemkab Samosir sudah ada.
Berdasarkan pengakuan warga Partukkot Naginjang Tele, Marhusa Hutasoit, banyak pejabat memiliki lahan di APL itu.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp, Kamis 20/6/19, mengatakan, terkait kepemilikan lahan oleh beberapa oknum pejabat tersebut sudah diselidiki pihak kejaksaan.
Rapidin mempersilakan masyarakat mengadukan kalau mengetahui nama-nama pejabat Pemkab Samosir ada yang menguasai lahan pemerintah, termasuk APL.
“Mari kita dukung pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyelidiki oknum pejabat yang dikatakan telah mensertifikatkan sebagian APL utk hak milik pribadi,” kata Rapidin.(ps)