• Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
• Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
• Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
• Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
• Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.***