Dugaan Pungli di SDN 123 Babakan Priangan Terkait Penggalangan Dana untuk Pengecatan Kelas, Orang Tua Siswa Geram

oleh

Bandung ( Kontroversinews ) — Oknum kepala sekolah dan komite SDN 123 Babakan Priangan diduga bekerja sama dalam penggalangan dana dari orang tua siswa dengan alasan pengecatan ruang kelas lama. Modus ini telah membuat banyak orang tua siswa geram dan merasa terbebani, terutama setelah diskusi mengenai pungutan tersebut ramai di grup WhatsApp.

Dalam percakapan grup, sejumlah orang tua menyuarakan protes dan mempertanyakan penggunaan dana tersebut, namun komite sekolah justru mengarahkan mereka untuk bertanya kepada Guru BK, Ibu Tira, terkait penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di tahun ajaran 2024-2025. Menurut para orang tua, tidak ada transparansi mengenai alokasi dana BOS, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan.

Tim media yang mencoba mencari klarifikasi langsung dari pihak sekolah pada Senin (4/11) hanya berhasil bertemu dengan Ibu Tira, Guru BK, dan didampingi oleh Bapak Alam, Guru Agama, karena Kepala Sekolah, Ibu Evi Lativah, sedang menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Saat ditanya soal penggalangan dana Rp 30.000 per siswa yang ditetapkan komite dan kepala sekolah, baik Ibu Tira maupun Bapak Alam menyatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada orang tua dan sedang dalam proses pengembalian. Namun, saat tim media menyinggung soal alokasi Dana BOS khususnya untuk pemeliharaan sarana prasarana yang diduga mencapai sekitar Rp 40 juta pada tahun 2023, mereka tidak memberikan jawaban yang jelas dan malah menyarankan agar bertanya langsung kepada Kepala Sekolah. Upaya tim media untuk mendapatkan nomor kontak Kepala Sekolah juga ditolak oleh Bapak Alam.

Dugaan adanya kongkalikong antara oknum kepala sekolah, komite, dan guru dalam penggalangan dana ini semakin kuat. Tindakan mereka dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk penetapan nominal yang bersifat wajib.

Analisis Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, berikut beberapa poin yang relevan terhadap kasus ini:

1. Definisi Sumbangan dan Pungutan

Pasal 10 menyatakan bahwa sumbangan adalah pemberian sukarela tanpa paksaan. Sedangkan, pungutan merupakan penarikan dana bersifat wajib dan nominalnya ditentukan oleh satuan pendidikan atau pihak terkait. Dalam kasus ini, penetapan nominal Rp 30.000 per siswa tergolong pungutan karena ada unsur kewajiban dan nominal yang ditetapkan.

2. Larangan Pungutan oleh Komite Sekolah

Pasal 12 melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Komite hanya diizinkan untuk menggalang sumbangan yang bersifat sukarela. Penetapan dana sebesar Rp 30.000 dengan tenggat waktu berpotensi melanggar aturan ini karena tidak sesuai dengan konsep sumbangan sukarela.

3. Alternatif Sesuai Ketentuan

Agar tidak melanggar aturan, pihak sekolah dan komite seharusnya:

Menggalang dana secara sukarela tanpa penetapan nominal.

Bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti alumni atau mitra komunitas, untuk mendukung pembiayaan pengecatan.

Kesimpulan
Penetapan nominal yang bersifat wajib dapat dikategorikan sebagai pungutan dan tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Diharapkan pengumpulan dana dapat dilakukan secara transparan dan sukarela agar tidak membebani orang tua serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan ini.

( Herman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *