Distan: Pedagang Hewan Kurban Tak Boleh Menjual Hewan Belum Cukup Umur

oleh
oleh

SOREANG  | Kontroversinews – Sebanyak 1.845 ekor hewan kurban yang dijual para pedagang di Kabupaten Bandung dinyatakan masih belum cukup umur. Sehingga, hewan-hewan tersebut dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Pertanian (Distan).

“14.710 ekor yang diperiksa dari 212 tempat penjualan. Sebanyak 12.757 ekor dinyatakan sehat dan layak dijual sedangkan 1.845 ekor belum cukup umur, kebanyakan domba. 110 ekor sakit,” ujar Kepala Distan Kabupaten Bandung, H. Tisna Umaran saat memeriksa hewan kurban di Soreang, Rabu (7/8).

Ia mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada para pedagang di Kabupaten Bandung tidak boleh menjual hewan kurban yang masih belum cukup umur. Kemudian memisahkannya dari hewan kurban yang sehat.

“Kalau masih membandel, kita terus edukasi pedagang dan konsumen dengan pendekatan agama,” katanya. Dirinya mengatakan hewan kurban yang belum cukup umur yaitu masih berusia dibawah satu tahun untuk domba dan dua tahun untuk sapi.

“Cirinya itu sudah cukup umur giginya punglak. Pedagang masih belum tahu dan melihat bobot yang besar padahal belum cukup umur,” katanya. Dirinya mengatakan bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban agar memperhatikan label sehat yang dikeluarkan dinas.

Terkait dengan imbauan memakai besek untuk menyimpan daging hewan kurban, dirinya mendukung langkah tersebut. Sebab hal itu merupakan langkah mengurangi pemakaian plastik. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.

“Kita menyambut baik imbauan tersebut. Tapi jadinya seperti dadakan tapi gak papa, mulai tahun ini tahun depan jadi kebiasaan,” katanya. (Lily Setiadarma)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *