05
MEI 2026 05:35 WIB
SOROT 81 Kali Dilihat

Pernikahan Sah, Anggota DPRD Bisa Tetap Kena Soal Etik

Uus

Uus

Penulis

Pernikahan Sah, Anggota DPRD Bisa Tetap Kena Soal Etik

Kuningan, Logo | Dugaan pelanggaran etika moral terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Golkar memasuki babak baru. Yang bersangkutan kini telah melangsungkan pernikahan secara sah, tercatat di KUA, serta dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk tes kesehatan di puskesmas setempat.

Selasa (5/5/2026), di Sekretariat FKGol, Nana Barak menyampaikan bahwa meskipun legalitas pernikahan telah terpenuhi, standar moral seorang pejabat publik tetap diuji di ruang publik.

"Sah secara hukum tidak otomatis etis secara publik," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pejabat publik terikat pada standar yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan setiap pejabat menjunjung tinggi norma kesusilaan dan kepatutan.

Menurutnya, jika secara hukum administratif persoalan telah selesai, maka ranah etik menjadi perhatian utama: apakah proses tersebut telah memenuhi standar kepatutan sebagai pejabat publik.

Lebih lanjut, Nana Barak menegaskan bahwa pejabat publik terikat oleh dua aspek, yakni hukum negara dan etika. Hukum negara mengatur boleh atau tidak boleh, sedangkan etika berbicara tentang pantas atau tidak pantas.

"Pernikahan yang sah tetap bisa menjadi persoalan etik apabila prosesnya melukai rasa keadilan publik," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Kehormatan DPRD wajib melakukan uji etik. Dalam penyelenggaraan negara yang bersih, pejabat publik dituntut menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kawin di luar nikah lalu disahkan, secara sosial tetap menjadi sorotan," pungkasnya. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah