30
MARET 2026 09:42 WIB
SOROT 79 Kali Dilihat

LHP BPK Tak Sekadar Administratif, Bisa Seret Pelaku ke Penjara

Uus

Uus

Penulis

LHP BPK Tak Sekadar Administratif, Bisa Seret Pelaku ke Penjara

Kuningan, Kontroversinews | Sejumlah pemberitaan media terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan dari Nana Rusdiana, S.IP (BARAK).

Pernyataan tersebut disampaikan Nana pada Minggu (29/3/2026) di sebuah kafe dan restoran di Kuningan.

Menurut Nana, temuan hasil audit BPK memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia menegaskan, temuan tersebut bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan dapat menjadi dasar awal bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulai proses hukum sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa adanya nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPK merupakan bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Temuan BPK yang ditindaklanjuti berdasarkan MoU tersebut berpotensi bermuara ke pengadilan. Tujuannya jelas, agar kasus-kasus yang merugikan negara bisa diproses secara hukum hingga tuntas, bahkan berujung pada pidana penjara," ujarnya.

Ia juga menambahkan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang mengindikasikan kerugian negara, sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, dapat dijadikan bukti awal dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nana menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tidak serta-merta menghapus proses pidana. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah