Kuningan,
| Fenomena akhir zaman menunjukkan semakin banyak pernikahan yang menuai kontroversi, salah satunya adalah pernikahan dalam kondisi calon pengantin perempuan sudah hamil.
Pernikahan merupakan hal sakral dalam hukum Islam, karena melalui pernikahan sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal serta diharapkan membawa keberkahan dalam kehidupan.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Muhammad Irpan, pernikahan dalam kondisi hamil memang menjadi polemik di masyarakat. Namun, sebagai lembaga negara yang mengurus administrasi pencatatan nikah, KUA berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3), dijelaskan bahwa calon pengantin yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta dinyatakan sehat tetap dapat melangsungkan pernikahan dan dicatat di KUA. Setelah anak lahir, pasangan tersebut tidak perlu dinikahkan kembali.
Meski demikian, perlu menjadi perhatian bahwa pernikahan dalam kondisi hamil, walaupun sah secara administrasi negara, memiliki konsekuensi dalam hukum Islam yang harus diterima, terutama terkait status anak yang dilahirkan.
Pertama, anak yang lahir tidak mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya. Kedua, ayah biologis tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan anak tersebut. Ketiga, nasab anak tidak tersambung kepada ayah biologis, melainkan kepada ibunya.
Konsekuensi hukum Islam tersebut akan tetap melekat pada anak yang lahir, meskipun pernikahan orang tuanya telah tercatat secara resmi di KUA.
"Oleh karena itu, kami selaku lembaga pencatat pernikahan akan selalu berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan, yakni Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI Pasal 53 terkait nikah hamil. Secara regulasi diperbolehkan, namun tetap ada konsekuensi hukum Islam yang harus dipahami," pungkasnya. ***